Tanjungpinang, mejaredaksi – Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau mulai diterapkan dengan skema terbatas. Pemerintah memastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
WFH direncanakan berlaku setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja dari rumah tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman menegaskan, ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor. Termasuk di antaranya tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), serta unit layanan masyarakat lainnya.
Tak hanya itu, pejabat struktural seperti kepala dinas hingga eselon II dan III juga dipastikan tetap masuk kantor.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua. Pelayanan publik harus tetap berjalan, begitu juga pimpinan OPD,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, Pemprov Kepri tengah menyiapkan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan seragam.
Pemprov juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, menyebut ASN yang bertugas di sektor pelayanan seperti kesehatan, Satpol PP, dan Damkar tetap bekerja seperti biasa.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Termasuk kami, Sekda dan kepala dinas tetap masuk kantor,” tegasnya.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan fleksibilitas kerja ASN sekaligus menjaga stabilitas layanan publik tetap optimal.






