Kemenkum Kepri Libatkan Pemda hingga OBH, Matangkan Standar Pelayanan Publik 2026

Tanjungpinang, mejaredaksi – Menyongsong 2026, Kemenkum Kepri memperkuat standar pelayanan publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari bagian hukum pemerintah daerah, notaris, akademisi, hingga Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk memastikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menegaskan bahwa penguatan standar pelayanan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Menurut Edison, berbagai capaian dan penghargaan yang diraih sepanjang 2025 menjadi modal berharga untuk naik kelas dalam kualitas layanan publik. Namun, ia menekankan bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan pembaruan standar pelayanan yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan ekspektasi masyarakat.

“Penyusunan standar pelayanan yang adaptif dan responsif adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima dan mudah diakses,” ujar Edison, Senin (2/2/2026).

Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, akademisi dari STIE Pembangunan, hingga OBH yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan menghasilkan standar pelayanan yang tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Pembahasan difokuskan pada peninjauan dan penyesuaian prosedur layanan, termasuk kepastian waktu dan biaya, serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Edison menyebut, seluruh masukan menjadi landasan penting agar standar pelayanan yang disusun benar-benar relevan dan berorientasi pada kepuasan publik.

Sebagai penutup, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama. Tujuannya satu: memastikan pelayanan publik di bidang hukum tidak berbelit, tidak abu-abu, dan tidak bikin masyarakat mengelus dada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *