Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan Gelar Apel Deklarasi Pencegahan Karhutla

Panandatanganan deklarasi pencegahan Karhutla dalam Apel Deklarasi Pencegahan Karhutla di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis (4/5/2023). (Foto: Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – PolrestaTanjungpinang ikut serta dalam kegiatan Apel Deklarasi Pencegahan Karhutla di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis (4/5/2023).

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sinergitas antar kepolisian dan pemerintah daerah ikut berperan dan partisipasi dalam menghadapi bencana alam.

Asisten 1 Bidang Pemerintah Kesra Kota Tanjungpinang M Yatim mengatakan memasuki musim panas atau kemarau seperti saat ini potensi terjadinya kebakaran hutan, lahan dan perkebunan sangat besar.

“Sehingga perlu adanya peran dan partisipasi semua dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam tersebut. Dan masyarakat sebagai garda terdepan, jika terjadi bencana maka perlu ditingkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut,” pesannya.

Ia mengatakan, pelaksanaan apel deklarasi antisipasi pencegahan kebakaran hutan lahan dan perkebunan yang dilakukan Polri dan dukung TNI, pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat.

Hal ini sebagai wujud nyata sinergitas kesiapsiagaan dalam rangka pencegahan Karhutla tahun 2023 di Kota Tanjungpinang.

Masih dikatannya, di musim sekarang yang tak bisa kita prediksi bisa saja sewaktu-waktu cuaca panas, tidak menutup kemungkinan bisa terjadinya kebakaran lahan hutan dan perkebunan.

“Oleh karena itu tanggung jawab kita selalu melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Agar bisa menciptakan masyarakat yang produktif sesuai misi kita. Serta mengedepankan respon cepat bila terjadi kebakaran hutan lahan dan perkebunan,” tegasnya.

Upacara apel diakhir dengan panandatanganan deklarasi pencegahan Karhutla dan pengecekan Kendaraan serta perlengkapan alat Karhutla.

Kapolres Bintan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Sementara itu, Polres Bintan dan Pemerintah Kabupaten Bitan juga menggelar Apel Deklarasi pencegahan Karhutla yang dilaksanakan di lapangan apel Polres Bintan, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan bahwa apel deklarasi ini merupakan bentuk kesiapan TNI/Polri dan instansi terkait untuk menghadapi bencana karhutla.

“Dengan Apel Deklarasi ini mencerminkan bahwa TNI/POLRI dan instansi terkait siap menghadapi ancaman karhutla yang sewaktu-waktu dapat terjadi di wilayah Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Tak hanya melaksanakan apel Deklarasi, Kapolres Bintan beserta Bupati Bintan dan seluruh FKPD serta seluruh peserta apel menandatangani Deklarasi yang dibentang dalam bentuk spanduk dihalaman apel.

AKBP Riky menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan ataupun hutan dalam membuka lahan untuk perkebunan maupun pertanian, karena sangat membahayakan bagi umat manusia.

“Karena bisa berdampak dan dirasakan sampai ke luar negeri, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *