
Tanjungpinang, MR – Seorang pengungsi Afghanistan di Bintan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan kamera seorang jurnalis televisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Tersangka tersebut ialah Yahya Jamili, pelaku pengrusakan kamera (handycam) milik Chairullah seorang jurnalis TV One yang bertugas di Tanjungpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi, korban, hingga tersangka soal perkara ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pengrusakan, sebagaimana rumusan Pasal 406 KUHP. Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, lantaran menghambat dan menghalangi kerja wartawan.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan, namun proses akan tetap berjalan,” ujar Giofany, Rabu (28/6/2023).
Diketahui, pengrusakan kamera milik Jurnalis tersebut, terjadi pada 7 Desember 2022 yang lalu. Saat itu, Chairullah bersama jurnalis televisi lainnya tengah melakukan kegiatan peliputan aksi unjuk rasa, yang dilakukan ratusan para pencari suaka, di Kantor Rudenim Tanjungpinang.
Awalnya, Chairullah mengambil gambar dua orang pencari suaka, yang dibebaskan oleh Kantor Rudenim. Saat tengah meliput, tersangka merampas hingga kamera milik Chairullah terjatuh dan tidak bisa dinyalakan lagi.
Penyidikan kasus pengrusakan kamera jurnalis yang dimulai pada Desember 2022 ini, sempat mandek sekitar 6 bulan, baru dilanjutkan kembali pada pada bulan Juni 2023.
Penulis: Ismail
Editor: Bram






