
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan kembali akan membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada bulan September. Setidaknya 2.000 formasi Calon Jaksa tersedia.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Hery Somantri, mengungkapkan, tahun 2023 ini, total estimasi 7.846 formasi akan tersedia dalam berbagai bidang.
“2.000 formasi disediakan untuk Calon Jaksa. Posisi pengelola penanganan perkara, terdapat 2.142 formasi,”ujar Hery, ujar Hery usai melakukan Program Jaksa menyapa di RRI Tanjungpinang, Rabu (30/8/2023).
Sedangkan bagi yang tertarik Petugas Barang Bukti, tak kurang dari 1.446 formasi tersedia. kemudian Penjaga Tahanan, ada 2.258 formasi. Tidak hanya itu, pilihan lainnya 249 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tersedia.
“Hanya yang terbaiklah yang kami cari,” tegas Hery sambil menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagi ingin menjadi Calon Jaksa, kualifikasi yang diperlukan meliputi gelar Sarjana Hukum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0. Akreditasi Fakultas A untuk Universitas Swasta juga menjadi salah satu syarat penting. kemudian status belum pernah menikah juga menjadi salah satu faktor penentu.
Untuk perekrutan dalam formasi Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan, lulusan SMA sederajat sudah bisa meraih kesempatan ini. Sedangkan bagi mereka yang tertarik dengan posisi Petugas Barang Bukti, pendidikan terakhir yang diperlukan adalah D3 Ekonomi, Akuntansi, atau Manajemen.
Hery juga berpesan agar pelamar lebih teliti agar tidak terliminasi pada tahap seleksi administratif dan ujian calon ASn Kejaksaan.
“Baca dan teliti setiap detail di Aplikasi CASN dengan seksama, dan pastikan persyaratan terpenuhi dengan sempurna.”pesannya.
Hery juga menekankan bahwa seleksi akan dilakukan secara tranparan, dengan tetap menggunakan sistem komputer. Nilai hasil ujian akan diberikan secara real-time dan dapat diakses oleh semua peserta, menjadikan seluruh proses seleksi lebih adil dan terbuka.
“Persaingan ketat akan menjadi modal, sementara praktik-praktik tidak benar akan tetap dijauhkan,” tegasnya mengakhiri.
Penulis: Ismail
Editor: Panca






