Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia keluarga sekaligus birokrasi. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial IR (47) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur dan kini telah ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.
Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan ayah kandung korban yang masuk ke polisi pada 10 Agustus 2025, setelah melihat adanya lebam di tubuh anaknya.
“Pelapor menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, lalu berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Anak untuk dilakukan visum,” ujar Onny, Jumat (12/12).
Hasil visum medis menjadi salah satu bukti kuat yang menguatkan dugaan terjadinya penganiayaan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa orang tua kandung korban telah lama berpisah, dan korban tinggal bersama ibu serta ayah sambungnya yang kini berstatus tersangka.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan IR sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Onny.
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Anak guna memulihkan kondisi mentalnya.
“Korban dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan serta konseling,” pungkasnya.






