
Tanjungpinang, MR – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengakui perkara sulit dalam penanganan kasus dugaan malpraktik melibatkan oknum tenaga medis di RSUD Provinsi Kepri Raja Ahmad Tabib (RAT).
Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi video ibu korban dugaan malapraktik di RSUD RAT) yang meminta keadilan kepada Presiden hingga Kapolri.
Menurut Darma kasus dugaan malapraktik merupakan perkara katagori sangat sulit. Penyidik memerlukan waktu relatif panjang dalam proses penyelidikan.
Penyidik juga harus menganalisa berkas rekam medis persalinan – dalam Hal ini Winda (orang tua korban) – yang sangat tebal, dan membutuhkan waktu cukup lama.
“Rekam medisnya hampir 100 halaman dan harus dianalisa dengan jeli,” kata Darma memberi alasan, Senin (4/9/2023).
Analisa itu dia katakan untuk menemukan apakah ada prosedur yang tidak dijalankan dalam proses persalinan yang mengakibatkan luka berat dialami bayi Winda.
“Kejadian tanggal 5 Mei yang lalu. Kita menerima laporan dugaan malapraktik ini 13 Mei. Sejak itu kita membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan,” terang Darma.
Sejak penyelidikan dilaksanakan 14 Mei penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memeriksa 15 orang saksi.
Mulai dari korban atau terlapor, tenaga kesehatan (nakes) yang menangani persalinan, hingga dokter di RSUP RAT yang terkait dalam laporan kasus ini.
Darma meyakinkan proses penyelidikan kasus ini akan segera rampung. Penyidik dia katakan tinggal memeriksa saksi ahli forensik dan pidana dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
“Setelah dilakukan klarifikasi ahli, kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pidananya. Sebenarnya ini bukan kendala, tapi prosesnya saja yang lama. Sebab untuk menganalisis rekam medis tidak sebentar,” paparnya.
Darma menyampaikan, ia sama sekali tidak keberatan jika korban melaporkan lambatnya proses penyelidikan ke Mabes Polri maupun Polda Kepri. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari korban atau pelapor.
“Kalau laporan ke Mabes itu hak pelapor. Kami tidak anti kritik, tapi ini memang bukan perkara yang mudah,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Winda (pelapor) melahirkan bayinya dengan proses persalinan yang normal, pada 5 Mei yang lalu.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa bayi pasangan Denny dan Winda ini mengalami cedera saraf di bagian bahu sebelah kanan.
Kondisi ini mengakibatkan lengan kanan sang bayi tidak bisa berfungsi atau cacat.
Pihak korban saat itu telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit.
Korban lantas membuat laporan dugaan malpraktik. Mereka tidak terima penjelasan pihak RSUD RAT yang menyatakan proses persalinan telah sesuai SOP. (*)
Penulis : M Ismail
Editor : Andri






