
Tanjungpinang, MR – Petugas Satuan Polisi Pang Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang sudah melewati masa pemasangan atau kadaluwarsa, Rabu (27/9/2023).
Petugas Satpol PP juga sekaligus membersihkan sisa tali hingga kawat pengikat serta spanduk robek yang masih terpasang di kontruksi reklame.
“Pemasang baliho selama ini dipasang tapi tidak dibuka lagi. Ada juga dibuka tapi tidak dibersihkan,” ujar Kasatpol PP, Abdul Kadir Ibrahim.
Menurutnya, penertiban baliho kadaluarsa dan sudah mengalami kerusakan ini merupakan instruksi Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Penertiban di hari pertama ini dilaksanakan di 18 lokasi.
Ditemukan pula spanduk yang bahkan dipasang sejak 2021 dan 2022.
“Kita berharap sama yang memberi izin dinas terkait harus memberi tahu kepada pemasang berkewajiban membuka sesuai tanggalnya,” ungkap Abdul.
Penulis : M Ismail
Editor: Andri






