Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Dilaporkan karena Lakukan KDRT pada Istrinya

Kantor Polresta Tanjungpinang. Foto: Syaiful

Tanjungpinang, mejaredaksi – Oknum anggota Polresta Tanjungpinang berinisial PAZ dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinissial TT.

Kasus ini mencuat setelah korban dan Penasihat Hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim dan Propam Polda Kepri pada Minggu (14/1/2024) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan sedang ditangani oleh Propam.

Jika terbukti bersalah, anggota polisi tersebut akan menghadapi sidang profesi, etik, dan disiplin, dengan potensi pidana atas tindakan KDRT.

“Bisa dipidana, jika istri mencabut laporan, kita bisa menerapkan prinsip restorative justice,” ujar Kapolres, Kamis (18/1/2024).

Ompusunggu menegaskan pentingnya penyelesaian masalah dalam rumah tangga tanpa kekerasan fisik, mengingat konsekuensi luka yang dapat timbul dan kemungkinan pemeriksaan medis.

Sementara Penasihat Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, menjelaskan bahwa kejadian KDRT ini berawal dari kesalahan pengiriman pesan WhatsApp oleh pelaku kepada wanita lain.

Pertengkaran terjadi ketika istri meminta pelaku pulang, dan berujung pada kekerasan fisik, termasuk menendang dan menyeret korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau dapur sambil mengucapkan ancaman pembunuhan. “Meskipun kekerasan telah terjadi sebelumnya, ancaman pembunuhan baru terjadi kali ini,” ungkapnya.

Korban dilaporkan mengalami gangguan psikis dan sedang menunggu hasil visum dari Rumah Sakit.

“Kami berharap agar kepolisian menangani kasus ini dengan keadilan, objektivitas, dan profesionalisme,” pungkas Saputra.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *