Golkar Tanjungpinang Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Setiawan didampingi Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Kepri Ade Angga memberikan keterangan pers usai membuat laporan dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024, Selasa (27/2/2024). (Foto: Ismail)

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya atau Partai Golkar Tanjungpinang menyerahkan sejumlah alat bukti, terkait adanya dugaan penggelembungan suara.

Alat bukti baru dugaan pengelembungan suara saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari tersebut diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Selasa (27/2/2024).

Alat bukti yang disrahkan itu berupa dokumen C1 dan D hasil. Golkar Tanjungpinang menilai, ada beberapa hal yang belum singkron.

“Bukti itulah yang kita sampaikan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” ujar Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan.

Untung menerangkan, aduan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini untuk menciptakan pelaksanaan demokrasi di Tanjungpinang dapat berjalan dengan jujur dan adil.

“Kami hanya ingin bagaimana suara-suara yang diberikan masyarakat di Pileg kemarin sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.

Partai Golkar baru membuat aduan ke Bawaslu. Namun, kata Untung pihaknya sudah mengambil formulir D1 untuk membuat laporan terkait dugaan pengelembungan suara tersebut.

Selain itu, aduan itu masih menunggu hingga rapat pleno tingkat kota dilaksanakan sebagai pembuktian adanya dugaan penggelembungan suara tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Partai Golkar Kepri Ade Angga menuturkan, pihaknya memang telah mengambil form D1 untuk membuat laporan.

“Jadi nanti kita akan lengkapi, karena form D1 ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaporkan salah satu oknum tersebut,” kata Ade Angga.

Menurut Ade Angga, Partai Golkar akan melengkapi data-data untuk membuat tabulasi secara rinci mulai dari TPS mana saja terjadi pengelembungan suara.

“Tabulasi itu secara jelas kita lengkapi dari perbandingan D hasil Kecamatan, dan C1 yang kita miliki sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sementara barang bukti kedua C hasil yang diinput melalui sistem Sirekap, ternyata ada perbedaan dari D hasil yang sudah diberikan kepada partai Golkar.

“Jadi ada tiga C hasil yang di upload oleh sistem KPU sendiri berbeda dengan D hasil yang diberikan oleh PPK. Sebagai informasi Sirekap itu memuat C hasil. Nah C hasil saja berbeda dengan D hasil yang pleno PPK,” terangnya.

Ade menuturkan, pihaknya juga dibantu beberapa partai politik lain, menyampaikan C hasilnya kepada Partai Golkar dengan lengkap stempel dan tanda tangan hasil C1 partai lain tersebut.

Bahkan, terdapat dua partai politik yang sudah disampaikan itu sama persis dengan C1 yang dimiliki Golkar dan ada dua partai politik lain yang pada hari ini menyusul.

“Kami sampaikan data dan fakta sesuai dengan barang bukti yang kami sampaikan kepada Bawaslu tadi,” tutupnya.(*)

Penulis: Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *