JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Natuna

Darmanto tersangka korupsi dana hibah Kabupaten Natuna di ruang Pidsus Kejati Kepri. Foto; Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011, 2012, dan 2013.

Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Gedung Pidsus Kejati Kepri. Selasa (23/04/2024).

Kasi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa penyidikan ini menetapkan satu tersangka bernama Darmanto, yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna pada masa yang bersangkutan.

“Proses ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Wan Sofian, Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp. 1,7 miliar.” ujar Denny.

Selama proses tahap II, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto dengan didampingi tim penasihat hukum untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara serta barang bukti yang telah disita sebelumnya.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” lanjutnya.

Kasi Penkum juga menegaskan bahwa Darmanto diduga melakukan korupsi terkait kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna dengan APBD tahun 2011-2013 yang diterima oleh LSM FORKOT Kabupaten Natuna.

“Atas perbuatannya, Darmanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *