Kejati Kepri Tegaskan Hanya Selidiki Dugaan Honorarium BKAD, Bukan Pengadaan Seragam

Tanjungpinang,mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penyelidikan yang saat ini dilakukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri hanya berkaitan dengan dugaan korupsi honorarium, bukan pengadaan pakaian dinas Tahun Anggaran 2025.

Penyelidikan tersebut telah diterbitkan sejak 29 Juni 2026 dan hingga kini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket Lid) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

“Perkara itu masih dalam ruang pemeriksaan atau pada tahap Pulbaket Lid untuk mencari suatu peristiwa pidananya,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi honorarium di BKAD Kepri dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan tersebut.

“Sudah 38 saksi yang diperiksa oleh jaksa. Saat ini kami masih mendalami perkara tersebut,” katanya.

Di tengah proses penyelidikan itu, Kejati Kepri juga meluruskan informasi yang menyebut penyidik tengah memeriksa dugaan penyimpangan pengadaan pakaian dinas di BKAD Kepri Tahun Anggaran 2025.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati.

“Kami sangat menyayangkan statemen yang bersangkutan. Dari segala bentuk laporan maupun langkah hukum yang dilakukan Kejati Kepri, hal itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Ia memastikan hingga saat ini tidak ada penyelidikan maupun pemeriksaan terkait pengadaan pakaian dinas di BKAD Kepri.

“Kami pastikan dan ulangi bahwa tidak pernah ada terkait pemeriksaan hal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengaku pernah dimintai keterangan oleh jaksa terkait pengadaan pakaian dinas, termasuk pakaian kurung, pada Tahun Anggaran 2025.

Venni menjelaskan, dari tiga paket pengadaan pakaian yang dianggarkan, hanya dua yang direalisasikan. Satu paket lainnya tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan selisih anggaran.

“Dari tiga kegiatan baju yang dianggarkan, hanya dua yang direalisasikan. Satu paket tidak jadi dilaksanakan sehingga terdapat selisih karena memang tidak jadi diadakan,” kata Venni.

Meski demikian, Kejati Kepri menegaskan penyelidikan yang sedang berjalan saat ini hanya berfokus pada dugaan korupsi honorarium di BKAD Kepri dan masih dalam tahap pendalaman.