
Tanjungpinang, mejaredaksi – Balai Karantina Kepri Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjungpinang memulangkan 20 ekor sapi tanpa dokumen, yang berasal dari Pasir Panjang, Jambi.
20 ekor sapi tersebut dipulangkan ke Jambi menggunakan KM. Cahaya Baru 01 melalui Pelabuhan Bongkar Muat Dompak Lama Tanjungpinang, pada Kamis (23/5).
Kepala Satpel Tanjungpinang Balai Karantina Kepri, Dwi Sulistyono mengatakan dari hasil pemeriksaan, sapi-sapi tersebut dikirim ke Tanjungpinang dengan tidak dilengkapi dokumen dari Balai Karantina Jambi.
Sehingga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023, 20 ekor sapi tersebut harus dilakukan penolakan.
“Dari kegiatan pemasukan sapi ini, ternyata tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sehingga dilakukan penolakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dwi di lokasi pemulangan sapi tanpa dokumen.
Dwi menerangkan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Jambi, untuk memeriksa kesehatan terhadap sapi-sapi tersebut.
Menurutnya, penolakan kedatangan sapi ini merupakan upaya untuk melindungi Provinsi Kepri dari penyakit hewan karantina, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lain-lainnya.
“Ini kehatian-hatian kita, jadi setiap lalulintas hewan harus dilengkapi dengan dokumen Karantina dan sertifikat kesehatan dari karantina,” ungkapnya.
Berita terkait: 20 Ekor Sapi Asal Jambi Tanpa Dokumen Karantina Tertahan di Pelantar KUD Tanjungpinang
Ia menambahkan, sapi-sapi tersebut boleh dikirim lagi ke Tanjungpinang dengan syarat, harus memiliki sertifikat kesehatan yang diberikan oleh Karantina.
“Kalau memang sehat akan diberikan sertifikat kesehatan. Maka boleh dikirimkan ke sini lagi,” pungkasnya.
Diketahui, 20 ekor sapi asal Jambi itu diangkut ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal KM. Cahaya Baru 01. Kapal itu bersandar di Dermaga Pelantar KUD Tanjungpinang, pada Senin (20/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






