92 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang

Puluhan TKI bermaslah dideportasi melai Tanjungpinang setelah menjalani hukuman di Malaysia. Foto: Panca

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 92 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pemerintah  Malaysia, melalui Johor ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (21/9/2024).

TKI asal berbagai daerah ini, dipulangkan karena berbagai pelanggaran diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap, menyalahi izin tinggal dan bekerja tanpa izin resmi di Malaysia.

Menurut AKBP Yunik dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), TKI-B ini merupakan bagian dari total 118 orang yang dideportasi, terdiri dari 33 wanita dan 85 pria.

“Hari ini ada dua trip, 92 orang tiba pada trip pertama dan 26 orang akan menyusul,” jelasnya.

AKBP yunik menambahkan, Sebagian besar dari mereka telah menjalani hukuman penjara di Malaysia selama 4 hingga 6 bulan. Saat ini masih banyak TKI yang ditahan di penjara Malaysia.

“Jumlah pasti masih menunggu laporan dari pemerintah Malaysia,” tambahnya.

Salah seorang TKI, Pipik (59), asal Sukabumi, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 10 tahun sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 900 ringgit per bulan.

“Setelah majikan saya meninggal dan izin kerja saya habis, saya bekerja di kedai kopi tanpa permit, sehingga tertangkap saat razia,” ujarnya.

Sebelum dipindahkan ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Sei Timun, seluruh TKI yang tiba menjalani pemeriksaan kesehatan di Pos Kesehatan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *