Batam, mejaredaksi – Pada hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit kendaraan angkutan barang serta menahan 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penindakan ini dilakukan di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10/2024) dalam rangka menegakkan disiplin berlalu lintas.
Dirlantas polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditindak mencakup kendaraan tanpa STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu.
“Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga ditilang, dengan denda mencapai Rp1 juta tergantung pelanggarannya,” jelasnya.
Operasi Zebra Seligi juga mencatat penurunan kecelakaan lalu lintas hingga 5%, dengan kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan barang menurun drastis hingga 100%.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, fokus penindakan adalah pada tujuh pelanggaran utama, termasuk pengemudi yang menggunakan ponsel, melawan arus, serta kendaraan yang overload.
Operasi ini turut dihadiri oleh Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta sejumlah pejabat lainnya dari Jasa Raharja, Bapenda, dan Dishub Kepri.
Penulis/Editor: Panca






