Tanjungpinang, mejaredaksi – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (10/12/2024).
PMI nonprosedural yang dipulangkan berjumlah 300 orang, terdiri dari 230 laki-laki, 70 perempuan, berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Lampung dan Kepulauan Riau.
Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Ani Sulistia Ningsih, mengungkapkan bahwa pemulangan dilakukan secara bertahap.
“Sore ini masuk 150 orang, tiga di antaranya anak-anak. Malam ini akan masuk lagi sebanyak 150 orang. Jadi total 300 orang yang dikirim dari Johor Baru,” jelas Ani.
Sebelum dipulangkan, para PMI tersebut sempat ditahan di pusat tahanan Pekan Nanas, Malaysia, karena bekerja tanpa dokumen resmi.
“Sebagian besar masuk melalui jalur tikus. Lewat jalur resmi sedikit sekali,” tambah Ani.
Setelah tiba, PMI akan ditempatkan sementara di RPTC Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Salah satu PMI yang berencana kerja di perkebunan sawit di Malaysia, Junior, mengungkapkan pengalamannya saat ditangkap oleh polisi Malaysia di tengah laut.
Pria asal NTT ini mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan kapal tongkang dari Tanjung Balai bersama 28 orang lainnya.
“Kirain orang yang mau jemput kita, ternyata polisi Malaysia,” ucapnya.
Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024 setidaknya terdapat 1.391 PMI ilegal yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Tanjungpinang.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






