Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 2025 melalui surat edaran (SE) yang segera diterbitkan. Sesuai kebijakan tahunan, THM wajib tutup pada awal bulan suci Ramadhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa aturan ini tidak mengharuskan penutupan THM sepanjang bulan Ramadhan. Namun, ada waktu tertentu yang tetap harus dihormati.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, THM di Tanjungpinang wajib tutup selama lima hari. Dua hari pertama di awal Ramadhan, kemudian malam Nuzulul Quran, dan dua hari menjelang Idulfitri,” ujar Zulhidayat, Rabu (19/2/2025).
Di luar hari-hari tersebut, THM masih diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
“Jam buka THM akan diatur mulai pukul 21.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Satpol PP Tanjungpinang,” tambahnya.
Sementara itu, berbeda dengan THM, rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi secara normal tanpa kewajiban menggunakan tirai penutup. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa serta aspek ekonomi pedagang kuliner.
“Tahun ini, tidak ada aturan khusus untuk rumah makan. Mereka boleh buka seperti biasa tanpa perlu tirai. Hal ini untuk mempertimbangkan ekonomi masyarakat,” jelas Zulhidayat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha di Tanjungpinang.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






