Tanjungpinang, mejaredaksi – Gedung Public Safety Center (PSC) 119 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hingga kini belum beroperasi meski telah selesai dibangun.
Kendala belum beroperasinya gedung yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp1,4 miliar ini, adalah keterbatasan tenaga medis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menyebut bahwa operasional PSC 119 sangat bergantung pada ketersediaan dokter dan perawat.
“Kami masih menunggu ketersediaan dokter, karena jumlahnya di Tanjungpinang juga terbatas. Selain itu, operasional gedung ini memerlukan anggaran tambahan,” ujar Zulhidayat, Selasa (4/3/2025).
Ia menjelaskan, PSC 119 nantinya akan dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang dan berfungsi sebagai pusat layanan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, terutama pada malam hari. Masyarakat dapat menghubungi layanan ini untuk mendapatkan bantuan ambulans yang dilengkapi dokter dan perawat.
“Jika terjadi kecelakaan di malam hari, warga bisa menghubungi PSC 119. Ambulans akan segera menjemput dan membawa korban ke rumah sakit. Saat ini, fasilitas mobil ambulans sudah tersedia,” tambahnya.
Selain layanan kesehatan darurat, Zulhidayat mengungkapkan kemungkinan pengembangan fungsi PSC 119 untuk pelayanan bencana alam. “Meski dibangun dengan anggaran dari Kementerian Kesehatan, ke depan bisa dikembangkan untuk layanan lainnya,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan gedung PSC 119 mulai beroperasi, mengingat tantangan dalam perekrutan tenaga medis dan penganggaran operasional.






