Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).
Himawan menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap jaringan judi online tersebut.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa sejak Februari 2025, pihaknya telah membekukan 5.000 rekening yang terindikasi terhubung dengan jaringan judi online, dengan total nilai mencapai Rp600 miliar.
“Blokir rekening tersebut telah diteruskan oleh Polri sejak Maret. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara PPATK dan Polri dalam memberantas judi online,” ujar Ivan, Kamis (1/5/2025).
Ivan menegaskan, penindakan terhadap judi online bukan hanya soal hukum, tapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruknya seperti pinjaman online ilegal, narkoba, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga.
“Memerangi judi online adalah bagian dari upaya menyelamatkan masa depan bangsa,” tegasnya.
Editor: Panca






