Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seorang pria berinisial LT alias T ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus otak di balik operasi ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jaringan ini bukan pemain kecil, melainkan sindikat terorganisir yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Praktik ilegal ini telah berjalan sejak 2022. Tersangka mengelola bisnis ini layaknya perusahaan profesional dengan 17 orang karyawan, mulai dari manajer hingga operator, yang seluruhnya dikendalikan dari Kamboja,” ujar Ade Safri, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan transaksi mencurigakan pada dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Platform tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, togel, hingga kasino online, dengan memanfaatkan rekening bank lokal sebagai jalur transaksi.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini mampu meraup keuntungan bersih Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Dalam tiga tahun, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka dengan mengalihkan dana hasil judi ke berbagai aset bernilai tinggi.
Penangkapan LT dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediamannya di BSD City, Tangerang. Polisi menyita uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen properti, hingga emas dan barang mewah lainnya.
Selain itu, sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung dana judi telah diblokir, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Saat ini, LT ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE, KUHP, serta UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.






