Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan komitmennya melindungi hak warga dengan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penahanan ijazah oleh perusahaan di Kepri.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diteken pada 20 Mei 2025 lalu.
Gubernur Ansar mengatakan, aturan tersebut bertujuan melindungi pekerja dari praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kepri.
“Nanti saya cek ke Disnaker. Kita akan buat SE ke masing-masing perusahaan dan akan terus kita awasi ini,” ujar Ansar, Minggu (25/5/2025).
Gubernur Ansar juga menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya akan dilakukan terhadap perusahaan, tetapi juga menyasar sekolah-sekolah negeri. Ia melarang keras penahanan ijazah siswa yang telah lulus, terutama karena saat ini SPP di jenjang SMA sudah digratiskan oleh pemerintah.
“Nanti Dinas Pendidikan saya suruh sisir sekolah-sekolah yang tahan ijazah. Tidak ada alasan lagi karena SPP sudah gratis,” tegas Ansar.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, sekaligus menertibkan institusi yang masih menahan dokumen penting secara tidak sah.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






