Razia Pajak di Tanjungpinang Jaring 92 Kendaraan, Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 92 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia pajak kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (10/7/2025).

Razia dilakukan tim gabungan dari Samsat Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang, dan POM AD di dua titik, yakni Jalan D.I Panjaitan dan Jalan Lapangan Pamedan.Razia menyasar kendaraan yang menunggak pajak.

Hasilnya, 59 unit motor dan 33 unit mobil terjaring karena belum memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, 62 kendaraan langsung membayar pajak di lokasi dengan total penerimaan mencapai Rp76,47 juta.

“Pembayaran di tempat ini menunjukkan antusiasme masyarakat cukup baik. Kami berharap ini jadi momentum untuk meningkatkan kesadaran taat pajak,” ujar Kepala UPT Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi.

Hanafi juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini sedang berjalan. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar bisa segera melunasi tanpa denda.

“Program ini merupakan kebijakan Gubernur Kepri. Kesempatan seperti ini tidak selalu ada, jadi sebaiknya dimanfaatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra menekankan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dan kelengkapan dokumen.

“Surat-surat kendaraan yang lengkap adalah kewajiban dasar. Kami akan terus mengawasi dan melakukan penertiban demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *