
Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menyetujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menawarkan pengurangan sebesar 50 persen pada pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini dilaksanakan untuk memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Ansar Ahmad, Kamis (1/8/2024).
Pemutihan pajak ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Selain pengurangan tunggakan pajak, program ini juga membebaskan sanksi administrasi PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Gubernur Ansar menegaskan bahwa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) juga masih berlanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” tambahnya.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yaitu Rp307.821.091.112 dari target Rp472.171.265.404.
Sementara itu, Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai 75,57 persen, yaitu Rp293.174.260.500 dari target Rp387.934.380.600.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau,” ujar Diky.
Penulis/Editor: Andri






