
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang meminta kepada warga setempat yang membeli kendaraan bekas, agar mengurus balik nama.
Hal ini, untuk mempermudah masyarakat, dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61,” kata Kapolresta, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Sabtu (25/5).
Dalam pasal tersebut, kata Kapolresta pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK.
“Dengan tujuan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK salah satunya adalah untuk mendukung penerapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kombes Ompusunggu meminta kepada masyarakat sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, pastikan menyiapkan syarat-syarat berkas yang wajib dilampirkan.
Menurutnya, yang menjadi kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini ialah tidak melengkapi berkas saat datang ke Samsat.
“Sehingga masyarakat harus bolak balik menyiapkan berkas, untuk itu kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” tambahnya.
Kapolresta menambahkan, untuk syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama atau sebagainya, salah satunya syaratnya bisa dilihat melalui aplikasi “Penyengat” Polresta Tanjungpinang.
“Yang ada di Playstore khusus hp Android, ada semua disitu, cek dan lengkapi. Atau bisa bertanya di instagram @humaspolresta.tanjungpinang, kita selalu merespon,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






