Batam, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen terhadap transparansi pengelolaan anggaran dengan menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (30/3/2026), di Batam Centre.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini.
Langkah ini menandai kepatuhan pemerintah daerah terhadap tenggat waktu penyampaian laporan keuangan, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ansar menegaskan, penyampaian laporan keuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan ini mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Laporan keuangan tersebut mencakup berbagai komponen penting, mulai dari realisasi anggaran, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan. Seluruh dokumen juga telah melalui proses review Inspektorat Provinsi Kepri untuk memastikan keandalan data.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat undang-undang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ia menambahkan, BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian internal.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan laporan yang disampaikan benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas,” tegasnya.






