Dampak Rekrutmen PPPK, Belanja Pegawai Kepri Tembus 40 Persen

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan. Porsinya kini mencapai 40 persen, meningkat dari 33,74 persen pada tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menempatkan belanja pegawai di atas ambang batas ideal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan batas maksimal 30 persen. Meski begitu, aturan tersebut baru akan berlaku penuh pada 2027.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman, menjelaskan bahwa lonjakan ini tidak terlepas dari masuknya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru direkrut ke dalam komponen belanja pegawai.

“Persentase naik karena penambahan PPPK, ditambah APBD 2026 yang mengalami penurunan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemprov Kepri memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti merumahkan PPPK. Pemerintah daerah justru memilih strategi jangka menengah dengan meningkatkan pendapatan daerah guna menyeimbangkan struktur anggaran.

Selain itu, Pemprov Kepri juga berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kebijakan belanja pegawai tetap sejalan dengan regulasi nasional.

“Ke depan akan ada evaluasi bersama Kemendagri agar belanja pegawai bisa sesuai ketentuan,” tambah Luki.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut masih memiliki waktu penyesuaian. “Itu kan masih 2027,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *