Jakarta, mejaredaksi – Upaya pemberantasan praktik haji ilegal kembali diperkuat aparat kepolisian. Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal kini mengungkap modus baru yang memanfaatkan visa tenaga kerja untuk memberangkatkan jemaah secara tidak sah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta pada 18 April lalu, kami menemukan delapan orang yang diduga akan melaksanakan haji ilegal,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Lebih mengejutkan, dari penelusuran awal, jaringan ini diduga telah melakukan pemberangkatan hingga 127 kali sejak tahun 2024. Para pelaku merekrut masyarakat dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean, menggunakan kedok visa tenaga kerja.
Padahal, secara resmi, proses keberangkatan haji memerlukan waktu tunggu bertahun-tahun. Namun dalam kasus ini, dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Secara administrasi mereka menggunakan visa kerja, tetapi faktanya untuk ibadah haji. Ini jelas pelanggaran,” tegas Irhamni.
Polri kini memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan atau agen yang memfasilitasi keberangkatan serta penyedia dokumen perjalanan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan perusahaan terkait juga tengah dilakukan.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
“Jangan mudah tergiur. Tawaran seperti ini berpotensi merugikan dan melanggar hukum,” imbau Irhamni.
Delapan orang yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah keberangkatannya digagalkan oleh imigrasi. Sementara informasi terkait tiga orang lain di Arab Saudi masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait.






