Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Kecelakaan Maut TKA Tabrak Anggota TNI di Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepolisian Satlantas Polresta Tanjungpinang terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan anggota TNI di Kota Tanjungpinang.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi terkait insiden tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun mengatakan, gelar perkara yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (20/5/2026) sempat ditunda karena adanya kegiatan pengamanan (PAM).

“Gelar perkara kami tunda karena semalam ada kegiatan PAM, jadi hari ini kami lakukan gelar perkara,” sebutnya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saksinya sekitar enam sampai tujuh orang. Terkait SPDP, kami harus lakukan gelar perkara terlebih dahulu dan belum tahu hasilnya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku belum menerima SPDP dari pihak kepolisian hingga saat ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan mengatakan, dokumen administrasi penyidikan tersebut masih belum masuk ke kejaksaan.

“Berkas belum ada, SPDPnya sampai hari ini belum dikirim,”singkatnya.

Sebelumnya, Sepuluh hari pascakecelakaan maut yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dan anggota TNI di Kilometer 13 Kota Tanjungpinang, proses penanganan perkara masih berjalan di Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Masih dalam proses. Salah satu anggota masih melakukan pendalaman karena itu merupakan kelengkapan administrasi,” ujar KapolrestaTanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, Selasa (19/5/2026).