Tanjungpinang,mejaredaksi – Keputusan Polresta Tanjungpinang menghentikan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan seorang prajurit TNI di Kilometer 13 Arah Kijang, menuai perhatian publik.
Kasus yang menyebabkan korban berinisial MMS meninggal dunia itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun mengatakan penghentian perkara dilakukan karena keluarga korban telah menerima santunan dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum.
“Pihak keluarga korban sudah membuat pernyataan damai, sehingga perkara diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Berita terkait:Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Kecelakaan Maut TKA Tabrak Anggota TNI di Tanjungpinang
Ia menjelaskan alasan penghentian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta aturan terbaru terkait penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
“Jadi berdasarkan aturan tersebut, perkara kita RJ-kan dan dinyatakan selesai,” singkatnya.
Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa seharusnya tetap diproses secara terbuka demi menjamin rasa keadilan, terlebih perkara itu melibatkan warga negara asing.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi di Kilometer 13 Arah Kijang,Tanjungpinang Rabu (08/5/2026) . Mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA berinisial CT dilaporkan melaju dari arah berlawanan hingga menyebabkan korban Prajurit TNI berinisial MMS meninggal dunia.






