HNSI Kepri Desak Transparansi Sedimentasi Pasir Laut, Hak Nelayan Numbing Jangan Dikorbankan

Tanjungpinang,mejaredaksi – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri mendesak pemerintah tidak mengabaikan hak nelayan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, di tengah rencana sedimentasi pasir laut.

Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut maupun mendapat penjelasan resmi mengenai pelaksanaannya.

“Kami juga belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan yang akan mengerjakan proyek ini,” ujarnya, Jumat (17/6/2026).

Menurutnya, aktivitas sedimentasi dikhawatirkan mengganggu ekosistem laut sekaligus mengurangi ruang tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama masyarakat pesisir.

“Itu ladang dan periuk nasi tempat mereka mencari nafkah, menghidupi keluarga, dan menyekolahkan anak,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah dan DPRD Kepri perlu aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat meski kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat.

“Pemprov mengaku tidak memiliki kewenangan, begitu pula DPRD. Katanya itu kewenangan pusat,” ungkapnya.

Distrawandi menegaskan, nelayan memiliki hak menyampaikan penolakan apabila aktivitas sedimentasi berdampak terhadap wilayah tangkap mereka.

“Kalau memang negara membutuhkan PNBP, prosesnya harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, warga Pulau Numbing, Rudi, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan dengan menemui DPRD Kepri hingga Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, menurutnya, belum ada kepastian atas aspirasi yang disampaikan nelayan.

Rudi meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri ikut menyampaikan penolakan masyarakat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Kepmen KP Tahun 2023, DKP Provinsi ikut andil dalam penentuan lokasi sedimentasi pasir laut,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, menegaskan instansinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun menghentikan izin sedimentasi pasir laut.

“Kalau itu bukan kewenangan kami. Izinnya di daerah tidak ada sama sekali karena semuanya dari pemerintah pusat,” jelas Said.

Berdasarkan data yang ada, Pulau Numbing memiliki 749 kepala keluarga dengan sekitar 271 di antaranya berprofesi sebagai nelayan. Sementara penolakan terhadap rencana sedimentasi disebut berasal dari 13 keluarga yang berada di Kampung Gudang Arang.