
Tanjungpinang, MR– Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu yang Kontra dengan revisi UU KPK tersebut adalah Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Kepri,
KMKAK merupakan gabungan berbagai organisasi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang. tergabung dalam KMKAK tersebut diantaranya AJI Kota Tanjungpinang, Kepri Coruption Wacth, Persma Kreatif Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), ASA Kabinet UMRAH, Persma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Abdlrahman serta Musisi Bentan Musik Community.
Penolakan atas revisi UU KPk tersebut disuarakan oleh KMAK Kepri dengan mengelar panggung aksi selama dua hari (20-21 september 2019) bertempat di Warung Kopi W&W Jalan A.Yani,Tanjungpinang. Panggung aksi penolakan revisi UU KPK diisi dengan Orasi, Musik, Puisi, Diskusi dan diakhiri dengan aksi tulis surat secara personal oleh masing-masing peserta yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, lewat surat tersebut menuntut Presiden membatalkan penerapan UU KPK yang sudah direvisi. Presiden masih punya waktu untuk membatalkan penerapan UU KPK tersebut.
“Aksi tulis surat ke presiden ini spontanitas. Segala cara dilakukan, supaya penerapan UU KPK yang sudah direvisi dibatalkan oleh Presiden,” ujar Jailani, yang juga sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kepri.
Jurnalis Batam Pos di Tanjungpinang ini mengharapkan, masyarakat lainnya juga dapat melakukan hal yang sama. Sehingga Presiden sebagai kepala negara bisa membatalkan penerapan regulasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya.
“Kami khawatir, pelemahan terhadap KPK akan membahayakan situasi negara. Selain gelombang aksi akan bertambah besar, yang mengancam kondusifitas Indonesia,” tegasnya.
Selain penolakan penerapan UU KPK yang telah direvisi, KMAK kepri juga sepakat mengawal Penundaan Revisi Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang juga mendapat respon penolakan di tengah masyarakat, akibat banyaknya pasal-pasal karet dan dinilai nyeleneh.
Panggung Aksi selama dua hari tersebut pada hari pertama mendapat sambutan postif dari masyarakat bahkan Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia Buyamin ikut memeriahkan Panggung dengan menyampaikan orasi penolakan penerapan UU KPK. Sementa pada hari kedua Panggung Aksi Dukung KPK yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi, juga digelar diskusi tentang pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR RI. Selain itu ada juga, penyampaian puisi oleh Persma Kreatif-FISIP, Umrah.( Red)






