
TANJUNGPINANG, MR – Bawa narkotika, warga Negara Asing (WNA) asal Singapura inisial CN diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika yang disimpan didalam tas.
“Pelaku WNA asal Singapura, didalam tas ditemukan narkotika,” katanya.
Lanjutnya, dari pengakuannya, dirinya hendak mengunjungi keluarganya di Tanjungpinang. Saat ke Tanjungpinang ini pelaku mengira bisa lolo dari petugas.
“Pelaku ini seorang pemakai dan akan digunakan sendiri,” sebutnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari pihaknya untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.
“Pihaknya juga akan memperketat pengawasan di setiap pintu masuk kota Tanjungpinang yang mana Kota Tanjungpinang menjadi wilayah transit, ujarnya.
Atas perbuatannya, CN WNA asal Singapura ini terpaksa mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)






