
TANJUNGPINANG, MR – Tersangka Yd (26) pelaku jambret meninggal dunia di sel tahanan Polres Tanjungpinang, Rabu (12/8/2020) dini hati. Diduga meninggalnya Yd karena serangan jantung.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Perindra mengatakan, tersangka Yd meninggal dunia dikamar mandi dalam posisi terlungkup dan sebelumnya juga korban sempat muntah.
“Sebelumnya korban sempat muntah karena korban diduga kena serangan jantung,” katanya.
Kasat menjelaskan, phaknya juga sudah mengambil rekaman Closed-circuit television (cctv) untuk penyelidikan kematiannya dan hasil visumnya juga tidak ada tanda-tanda kekerasan.
“Korban sudah 20 hari ditahan di Polres Tanjungpinang dalam kasus jamret,” sebutnya.
Lanjutnya, saat ini korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa kerumah duka.
“Sudah kita serahkan kepada keluarga,” ujarnya.
Yd awalnya ditangkap warga dan nyaris jadi bulan-bulanan massa di jalan Lembah Merpati kilometer 13 Tanjungpinang Kamis (23/7/2020) pagi dini hari.
Beruntung, setelah diamankan warga, Polisi langsung ke lokasi melakukan pengamanan.Atas perbutanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.(red)






