
Tanjungpinang, MR – Berkas perkara dugaan pemalsuan gelar yang menyeret anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Rini Pratiwi menanggapi santai soal kasus yang saat ini ia hadapi. Kata dia, dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ya saya menghormati proses hukum yang berjalan, semua prosesnya kita ikutin, mohon doa juga kepada masyarakat Tanjungpinang agar tidak ada kendala,” ujar Rini Pratiwi, Rabu (17/2/2021) siang.
Rini juga mengakui, bahwa gelar palsu MM, Pd yang digunakan dan membuat dirinya berurusan dengan hukum itu sudah diganti.
Dirinya menyebut, saat ini gelar yang ia gunakan hanya MM, sesuai surat dari perguruan tinggi tempat Rini mendapatkan gelar tersebut.
“Kalau gelar sudah saya ganti, sejak keluar surat dari kampus, yang menyatakan gelar saya cukup MM saja, tidak konsentrasi ke pendidikannya,” ungkapnya.
Menurut Rini alasan menggunakan gelar MM, Pd karena, didalam ijazah yang dia terima, tidak dituliskan contoh gelar yang digunakan.
“Kemarin kenapa saya masukakn konsentrasi pendidikan (MM, Pd), karena di ijazah sendiri tidak dituliskan contoh untuk gelar saya,” tukasnya.
Sebelumnnya, berkas perkara kasus Rini Pratiwi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Senin (15/2/2021) kemarin.
Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengatakan saat ini, pihak Kejari Tanjungpinang masih menunggu arahan dari Polres setempat, untuk melimpahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang sudah lengkap itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa telah menerima surat P21 berkas perkara atas nama Rini Pratiwi tersangka dugaan gelar palsu.
“Baru hari ini keluar P21 nya dari Kejaksaan. Secepatnya kami tahap dua kan, dalam minggu ini lah ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu, pada 22 Oktober 2020 yang lalu.(red)






