Hukrim

Tahap Dua Kasus Gelar Palsu Oknum Anggota DPRD Sudah Dilimpahkan, Jaksa : Rini Pratiwi Tidak Ditahan

Rini Pratiwi didampingi kuasa hukumnya, f : ist

Tanjungpinang, MR – Kasus gelar palsu yang menyeret Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi sudah dilimpahkan Satreskirm Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Selasa (2/3/2021).

Setelah memenuhi panggilan Polisi untuk datang ke Polres Tanjungpinang, Rini Pratiwi didampingi kuasa hukumnya langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam rangka penyerahan Barang Bukti (BB) sebelum disidangkan.

Dalam hal ini, Rini Pratiwi enggan memberikan pendapat, soal kasus gelar palsu yang dirinya jalani tinggal menunggu sidang saja.

Kuasa Hukum Rini Paratiwi, hanya menyebut akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada pesan, yang jelas akan kita ikuti proses hukum yang berlaku,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra memebenarkan bahwa tersangka Rini Pratiwi dan berkas tahp dua dilimpahkan hari ini.

“Iya, untuk tersangka dan berkas sudah dilimpahkan hari ini,” ungkap Rio.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tidak melakukan penahanan, terhadap Rini Pratiwi.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan menyampai bahwa pihak sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua, dari Polres Tanjungpinang.

Namun, kata dia Rini tidak bisa ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu, lantaran ancaman kasus gelar akademik palsu yang dilakukan Rini, hanya dibawah 5 tahun penjara.

“Tak bisa ditahan, secara hukum ancaman 5 tahun ke atas baru ditahan, saya yakin beliau kooperatif,” ujar Wawan.

Selain itu, Wawan menyebut tersangka gelar palsu Rini Pratiwi diperbolehkan keluar Kota. Tapi dengan syarat, tetap wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.

“Kita segera mungkin untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, Kejari Tanjungpinang sudah menunjuk Jaksa yang akan menyidangkan Rini Pratiwi. Jaksa itu yakni, Mona Amelia sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Tersangka dikenakan Pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 2 tahun,” tukasnya.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close