
Tanjungpinang, MR – Berkas perkara kasus gelar palsu, yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan pada Senin (15/2/2021).
“Iya sudah P21 karena berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujar Wawan.
Saat ini, kata dia pihak Kejari Tanjungpinang masih menunggu arahan dari Polres setempat, untuk melimpahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang sudah lengkap itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa telah menerima surat P21 berkas perkara atas nama Rini Pratiwi tersangka dugaan gelar palsu.
“Baru hari ini keluar P21 nya dari Kejaksaan. Secepatnya kami tahap dua kan, dalam minggu ini lah ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu, pada 22 Oktober 2020 yang lalu.(red)






