Hukrim

Satreskrim Polres Tanjungpinang Akan Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah

AKP Awal Sya’ban Harahap, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan praktik mafia tanah, di Kampung Sidojasa Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan saat ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya guna memngunkap kasus dugaan praktik amfia tanah tersebut.

“Masih proses lidik, sejauh ini sejumlah saksi Pelapor, RT dan RW serta pihak Kelurahan sudah diperiksa, kami masih terus memanggil saksi-saksi sesuai keterangan pelapor,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, secepatnya akan melakukan gelar perkara, setelah memeperoleh keterangan dari saski-sakisi.

“Kita akan melakukan gelar perkara di lapangan, nanti rekan2 media kita kabari, targetnya akhir Pebruari,” lanjut AKP Awal.

Kasat juga mengatakan, saat ini Satreskrim tengah menangani dua kasus dugaan mafia tanah.

“Kami akan lebih teliti terkait kasus tanah, selain kasus yang dilaporkan Sembiring kami juga menangani satu kasus tanah yang dilaporkan seorang tokoh agama,” tutup Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Polisi Periksa Dua Saksi, Mantan Ketua RT 4 dan RW 3 Kelurahan Batu IX

4 surat tanah (SHM) yang diterbitkan BPN di lahan Sembiring.

Sementara itu, Sembiring melalui penasehat hukumnya, Anrizal mengatakan kliennya itu sudah dua kali dipanggil oleh Satreskrim Tanjungpinang, untuk dimintai keterangan soal dugaan praktik mafia tanah tersebut.

“Hari ini pemanggilan yang kedua untuk pak Sembiring. Hari ini tambahan keterangan dan ditanyakan soal surat Induk tanah dari bu Mulyani yang diserahkan ke pak Sembiring,” kata Anrizal.

Dalam surat induk itu, kata Anrzial tidak ada masalah soal luas tanah yang diberikan Mulyani kepada Sembiring. Kemudian, ada juga sejumlah berkas bukti yang diajukan, seperti surat yang telah diregister Kelurahan Batu IX di Tahun 2011 lalu.

“Untuk saat ini tidak ada masalah. Harapan kita dari pihak Kepolisian terkait perkara ini, semoga cepat diusut, supaya jelas siapa dalang dibalik mafia tanah ini,” tukasnya.Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close