Polisi Sita Aset dan Uang Ratusan Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita uang Rp.650 juta dan aset milik dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang tahap enam (M.Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita uang dan aset milik dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang tahap enam.

Kedua tersangka tersebut ialah Hariyadi alias HI, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan M. Noor Ichsan alias MNI sebagai kontraktor.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya menyita satu unit rumah dan sebidang tanah milik tersangka Hariyadi.

Sementara harta tersangka M. Noor Ichsan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp.650 juta, yang bertujuan untuk asset recovery sebagai alternatif pemulihan kerugian negara.

“Ada rumah, sebidang tanah dan uang tunai Rp.650 juta. Itu merupakan pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Nanti sambil jalan, Unit Tipikor kita akan terus menelusuri (aset tersangka),” ujar Heribertus, Kamis (7/12).

Kedua tersangka, barang bukti dan aset serta uang yang disita tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.

Kedua tersangka korupsi ini, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Dan pidana denda maksimal senilai Rp.1 Miliar,” kata Ompusunggu.

Dalam kasus ini, Haryadi selaku PPK berperan mengendalikan kontrak pada pekerjaan lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam pada tahun 2015.

Untuk tersangka M. Noor Ichsan, selaku Kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama selaku penyedia jasa pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut.

Modus operandi, kata Kapolresta penyedia jasa yakni PT. Ramadhan Karya Pratama tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Dompak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian.

“Namun PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen. Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar lebih kurang Rp.35 Miliar,” tuturnya.

Penulis: M.Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *