Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Satu Gurindam, gedung delapan lantai di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyebutkan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Satu orang saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut telah diperiksa penyidik Satreskrim. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Kita masih memeriksa berkasnya apakah ada dugaan korupsi yang dapat menyebabkan kerugian negara,” tambah Hamam.
Sementara itu, pihak UMRAH memberikan klarifikasi terkait penyelidikan ini. Wakil Rektor III UMRAH, Suryadi, membenarkan adanya surat permintaan dokumen dari kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk pemeriksaan, melainkan pengadaan sarana dan prasarana senilai Rp23 miliar.
“Polisi juga punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Kami menyambut baik. Maksudnya meminta dokumen pengadaan sarana dan prasarana Gedung Satu Gurindam yang menggunakan APBN 2023,” jelas Suryadi.
Suryadi memastikan pembangunan Gedung Gurindam telah didampingi oleh kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat. Berdasarkan audit dari BPKP dan inspektorat, proyek ini dinyatakan bebas dari indikasi korupsi.
“Keduanya sudah audit dan hasilnya baik,” tegasnya.
Pihak kampus telah menyerahkan dokumen yang diminta polisi, termasuk dokumen sarana pada awal Januari 2025. Kasus ini masih terus bergulir, dan kepolisian belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya.
Penulis: Ismail | Editor: Andri