Tanjungpinang, mejaredaksi – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Dicky Novalino resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (19/2/2025).
Laporan ini berkaitan dengan pemberitaan di media massa yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan perselingkuhan.
Dicky menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah berdampak pada keluarganya. Ia juga sebelumnya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Dewan Pers secara online sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
“Di media itu ada disebutkan bahwa percakapan itu didapatkan oleh istri saya, sedangkan istri saya tidak pernah memberikan keterangan ke siapa pun,” ujar Dicky.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar telah membuat istrinya merasa risih dan berimbas pada reputasi keluarganya. Oleh karena itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baiknya, baik sebagai individu maupun sebagai anggota DPRD.
“Saya juga sudah mempertimbangkan sebelum melaporkan ini, karena selain suami, saya juga anggota DPRD yang menanggung moral,” tambahnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Dicky, Yandika Galant, menegaskan bahwa kliennya telah membantah semua tuduhan yang beredar. Ia juga menyebut bahwa laporan resmi telah dibuat dengan inisial J, seorang wartawan, sebagai pihak yang dilaporkan.
“Kalau untuk objek, memang J (inisial) yang kita laporkan. Klien saya juga sudah menyampaikan, bahwa bukan dia (yang berselingkuh),” kata Yandika.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






