
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sepasang suami istri di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditangkap polisi, lantaran diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Suami istri berinisial J dan T itu diamankan di tempat hiburan malam, yang ada di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, Rabu (19/6) malam.
“Iya tadi malam kita melakukan upaya penegakan hukum di batu 15, diduga ada praktik prostitusi dan kita tangkap dua pelakunya,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, Kamis (20/6).
Selain pelaku, petugas gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan 12 orang wanita, korban prostitusi.
Empat diantara belasan wanita itu merupakan anak dibawah umur. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti kita akan sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, empat anak dibawah umur, dan korban lainnya itu ditawarkan ke pria hidung belang, yang datang mengunjungi tempat hiburan malam milik pelaku.
“12 wanita ini melayani pria hidung belang di tempat hiburan. Untuk bukan anak dibawah umur akan kita serahkan ke Dinsos,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






