Tanjungpinang,mejaredaksi – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rika Azmi, memastikan pihaknya akan mengecek bawang impor yang ditemukan beredar di Pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap bawang impor pada titik masuk menjadi kewenangan Karantina dan Bea Cukai.
Sementara ketika barang tersebut sudah berada di dalam wilayah Tanjungpinang, pihaknya melakukan pengawasan dari sisi keamanan pangan.
“Kalau pengawasan titik masuk bawang impor itu memang dari karantina dan Bea Cukai. Kalau kita memang sudah ada pengawasannya di dalam atau sudah berada di dalam Tanjungpinang kita awasi,” katanya, Rabu (09/9/2026).
Namun, sebelum melakukan langkah lebih lanjut, ia menyebut pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu asal bawang impor tersebut, termasuk apakah benar berasal dari Batam atau dikirim dari daerah lain.
“Kita harus dicek dulu barang impor ini betul tidak dari Batam. Barang impor dari luar maksudnya dari luar daerah Kepri kan ada banyak,” ujarnya.
Menurutnya, pengecekan juga diperlukan untuk memastikan jalur peredaran bawang impor tersebut sesuai dengan ketentuan kawasan FTZ.
“Nanti kami akan cek terkait bawang impor yang berada di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, yang mana tidak boleh menjual bawang impor di wilayah selain FTZ Dompak dan Senggarang,” sebutnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa barang tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai asal maupun peredarannya.
“Mungkin saya kurang tahu barangnya dari mana, makanya nanti investigasi dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, BKHIT Kepri menyebut kewenangan karantina terhadap barang FTZ terbatas pada pengawasan aspek kesehatan dan penyakit, sementara penindakan FTZ bukan menjadi kewenangan mereka.
Hal itu mencuat setelah dua kasus bawang impor ditemukan di Tanjungpinang. Pada 24 Juli 2026, puluhan koli bawang impor tanpa dokumen resmi diamankan di Pelabuhan SBP.
Tiga hari kemudian, sekitar 120 karung bawang impor kembali ditemukan di Pelabuhan Sri Payung Kilometer 6.
Ia mengatakan, untuk bawang yang sudah berada di dalam wilayah Tanjungpinang, DKP2KH akan memastikan aspek keamanan pangan melalui pemeriksaan.
“Kalau kami di dalam karena barang sudah di dalam bukan kewenangan kami. Kami hanya mengecek keamanannya, kita uji biasanya. Jadi nanti kami akan cek terlebih dahulu,” tutup Rika.






