Lapor Pengeroyokan, Wanita di Tanjungpinang Malah Jadi Tersangka

Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Ely Jugianti, seorang wanita di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengalami kejadian tak terduga setelah melaporkan insiden pengeroyokan yang dialaminya. Bukannya mendapatkan keadilan, Ely justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Insiden pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2024 di toko milik Ely di Jalan Doktor Sutomo, Tanjungpinang. Saat itu, Ely didatangi oleh tiga wanita berinisial LK, LT, dan LN yang diduga mencari suami Ely.

Keributan pun tak terhindarkan. Salah satu pelaku, LK, sempat melempar monitor di toko tersebut. Ely yang berusaha membela diri malah dikeroyok dengan cara disodok menggunakan sapu, dicakar, ditendang, dan diseret oleh ketiga wanita tersebut.

Menurut Haliyana, kuasa hukum Ely, salah satu dari pelaku yaitu LK adalah mantan istri suami Ely.

Ely kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Namun, LK juga membuat laporan di unit PPA, yang akhirnya menyebabkan Ely ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditetapkan tersangka pada 1 Agustus 2024. Surat penetapan tersangka diterima oleh Ely pada 5 Agustus,” ujar Heliyana,Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya Ely, suaminya yang berinisial KT juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun KT hanya berusaha melerai perkelahian tersebut.

“Ketiga wanita itu juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama,” sebutnya.

Meski pelaku juga ditetapkan tersangka, Ely dan kuasa hukumnya tetap mencari keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, Ely dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik PPA ke Propam Polda Kepri.

“Kami sudah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, namun kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk klien kami,” tutup Haliyana.

Penulis: Ismail

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *