
Batam, MR – Tim gabugan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 31,55 kilogram, yang merupakan jaringan sindikat Internasional di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Sabtu (9/4/2022) malam lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua selama dirinya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, kali ini mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 kilogram.
“Sebelumnya 14 Februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam satgas Merah Putih,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (19/4/2022).
Kronologis pengungkapan tersebut, kata Nugroho, terjadi Pada Sabtu 9 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib di perairan Laut Sekitar Pulau Telan. Selain itu, juga menangkap 1 tersangka berinisial EH (40).
“Dari tersangka, terungkap narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan berjumlah 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek guanyinwang,” ujarnya.
Berawal saat Tim merah putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Tim langsung bergerak menuju ke lokasi, untuk melakukan pengintaian dan observasi.
Kemudian, tim melihat Kapal Speed Boat yang mencurigakan, sekira pukul 21.00 Wib. Selanjutnya tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki-laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku.
“Di kapal tersebut di temukan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan di tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat kemudian tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus narkotika yang dibungkus dengan plastik,” jelasnya.
Dari interogasi, lanjutnya, pelaku di janjikan oleh MR X (DPO) dengan upah Rp 10.000.000, sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp 3.000.000. Pihaknya juga menyita barang bukti beruapa 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, uang sejumlah Rp 2.900.000, 1 unit handphone merek Redmi beserta kartu telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.
Menurut Nugroho, apabila narkotika jenis sabu ini berhasil di edarkan dapat di asumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. Bar






