HukrimPeristiwa

Peras Korban dan Ancam Sebarkan Video Asusial, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Pelaku berinisial DR.

Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menciduk pelaku berinisial DR penyebar video asusila di rumah kos-kosan, Gang Rawa Asri 3 Jalan Kepodang II Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022 kemarin.

Pelaku DR juga diketahui mengancam dan memeras korban yang merupakan seorang wanita. Korban berinisial PW melaporkan pelaku setelah mendapatkan ancaman dan pemerasan melalui media sosial dan WA (WhatsApp) korban.

“Sudah kita amankan pelaku, setelah korbannya melaporkan. Dan korban mengaku pemeran dalam video syur itu adalah dirinya bersama mantan suaminya, yang direkam saat ia dan mantan suami masih hidup bersama,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (16/3/2022).

Diawali, jelas AKP Awal, korban menjual ponselnya yang didamlamnya ada sejumlah video syur milik pribadinya. Kemudian ponsel tersebut dijual ke pelaku. Pada 8 Maret 2022, pelaku melalui akun Instagram bernama Yuda.buya, mengirimkan video asusila korban dan mantan suami ke akun pribadi korban.

“Pengakuan PW video-video tersebut belum dihapus. Dari video tersebut pelaku mengirim video tersebut melalui Media sosial lainnya, WA (WhatsApp) kepada korban,” ujarnya.

Kronologinya, pelaku mengirim video syur ke korban, untuk melakukan pemerasan berupa uang kepada korban sebesar Rp 4 juta. Pelaku juga mengancam korban jika tidak mengkabulkan permintaanya tersebut akan menyebarkan video ke grub media sosial.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan korban, kata Awal, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di rumah kos-kosan di Jalan Kepodang 2, Lorong Rawa Asri 3 Tanjungpinang.

“Pelaku mengaku yang menyebarkan video asusila tersebut dan memeras korban dengan mengancam disebarkan kalau tidak mengabulkan permintaan pelaku,” tutupnya. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close