
Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ES diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan setelah menerima laporan dari salah seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 23.500.000. Kemudian jajaran Sat Reskrim segera melaksanakan langkah penyelidikan dan proses penyidikan terhadap tersangka ES.
“Pada hari Selasa 8 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ES di kediamannya, Lorong Bakar Batu, Batu 2 Tanjungpinang disaksikan oleh Ketua RT Wardi,” ungkap AKP Awal, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskannya, bahwa tersangka ES selaku owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay, yang melancarkan aksinya dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya.
“Kemudian tersangka ini membuat grup whatsapp (WA) untuk member arisan online yang dikelola tersangka, setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, kata Awal, tersangka ES meyakinkan para korbannya bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya sehingga pelapor yang menjadi korban tertarik.
Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner (tersangka) dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama ESTHERSARI yang merupakan permintaan dari tersangka.
“Sehingga ketika beberapa member mendapat arisan, tersangka justru tidak menyetorkan uang arisan yang telah menjadi tanggungjawabnya. Alasan tersangka ES, uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya. Bar






