HukrimPeristiwa

Penyidik Polres dan BPN Tanjungpinang Lakukan Pengukuran Lahan Sengketa

Dugaan Mafia Tanah Di Kelurahan Batu IX

Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan BPN Tanjungpinang melakukan pengukuran lahan, terkait dugaan mafia tanah di Kampung Sidojasa Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Penyelidikan perkara dugaan mafia tanah di Kampung Sidojasa Tanjungpinang, Kepri terus berlanjut. Satreskrim Polresta melakukan pengukuran lahan, milik korban praktik mafia tanah di Kelurahan Batu IX.

Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Pradana Manurung mengatakan pihaknya telah mengukur lahan milik Sembiring (korban), yang terletak di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Rabu (11/5/2022).

“Pengukuran ini kita lakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, yang merupakan perkara dugaan mafia tanah,” ujar Ipda Manurung.

Ipda Pradana juga menyampaikan pengukuran dan pengembalian batas lahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dugaan kasus mafia lahan, dengan modus manipulasi luas lahan awal untuk menimbulkan surat baru dilahan pemohon Achmad Pardamean.

“Setelah pengukuran ini, kami akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, kami juga sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini, termasuk Lurah Batu 9 dan Camat Tanjungpinang Timur,” katanya.

Baca Berita Sebelumnya: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Warga Mengadu ke Polres Tanjungpinang

Sentara itu, Koordinator Pengukuran BPN Tanjungpinang, Arif Yulianto, mengatakan pihaknya akan mengolah dahulu data yang diperoleh dari pengukuran dan pengembalian batas lahan yang dimohonkan penyidik kepolisian.

“Nanti coba kita olah data, kita lakukan pengolahan data dahulu setelah itu baru kita tahu hasilnya,” ujar Arif.

Sebelumnya, Achmad Pardamean melalui Kuasa hukumnya Andrizal SH mengadukan dugaan penyerobotan lahan dengan modus manipulasi luas bidang lahan miliknya klien di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang.

Pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami korban atas dugaan penggelapan bidang dan dugaan mafia tanah yang diduga dilakukan oknum yang mengaku dari lahan yang sebelumnya dimiliki melalui surat alas hak atas nama Mulyani.

Namun saat pengukuran, oleh oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di kelurahan Batu Sembilan kota Tanjungpinang, lahan miliknya diduga luasnya dikurangi dari perolehan sebelumnya 34.000 meter persegi.

Perolehan lahan milik klien, sendiri kata Adrizal berawal dari perolehan lahan dari almarhum Mulyani pada 2011 lalu dengan luas 34.000 meter persegi di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang, Selanjutnya, AP Sembiring melakukan pengurus surat pengoperan lahan tersebut ke Kelurahan Bt IX pada 2011,

“Tetapi oleh seseorang inisial Sw, dalam pengukuran yang dilakukan luas bidang lahan miliknya klien diduga dimanipulasi, kemudian menimbulkan surat baru, sehingga klien mengalami kerugian,” pungkasnya. Bar

Berita Terkait: Sudah 8 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Batu IX

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close