Oknum Ustaz Diduga Aniaya Santriwati di Laporkan ke Polisi

Pondok Pasantren (Ponpes) Mis Raudhatul Qur’an, di Jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 12 terlihat sepi.

Tanjungpinang, MR – Salah seorang santriwati Pondok Pasantren (Ponpes) Mis Raudhatul Qur’an, Tanjungpinang diduga menjadi korban pemukulan oleh salah satu ustaz berinisial BR.

Pemukulan tersebut diketahui, setelah santriwati inisial IR (14) nekat kabur dari Ponpes yang berada di Jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 12, kerumah salah satu warga sekitar.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan. Korban terpaksa melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (21/3/2022) malam.

Ketua RT 7 RW 5 Kelurahan Air Raja, Ali Imran mengatakan bahwa korban merupakan seorang santri di Pesantren Raudahtul Qur’an. Diakatakan Ali, kejadian tersebut berawal dari korban yang mengadu ke salah seorang warganya.

“Setelah itu saya ditelpon, katanya ada anak pondok yang dipukul dan mengadu. Setelah saya datang, ada bekas memar di bagian mata,” kata ALi.

Ali mengaku, bahwa B sempat menghalangi dia dan warganya untuk membawa korban ke kantor Polisi, guna membuat laporan. B menghalangi dengan alasan, bahwa korban merupakan anak didiknya.

“Saat mau kekantor Polisi, ada aksi tarik menarik. Kata ustaz itu jangan dibawa, karena anak didiknya. Dia tidak ingin dilaporkan ke Polisi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, bahwa korban mengakui telah dipukul oleh ustaznya itu dibagian pelipis mata sebelah kanan. Kata Ali, kabar penganiayan tersebut juga telah sampai ke orang tua korban yang berada di Kota Batam.

“Korban orang Batam, dia juga mau minjam Rp 150 ribu uang warga sekitar untuk ke Batam. Orang tuanya yang suruh kabur,” terangnya.

Ali membeberkan, bahwa kejadian serupa seperti ini sudah sering tejadi sejak lama. Selama Ali menjadi Ketua RT, pernah ada 6 orang santri yang kabur dari Pondok Pesantren tersebut.

“Pernah juga kasusnya sampai ke Dinas terkait (Perlindingan Anak). Ada juga santri yang ngadu rabutnya dipotong. Saya kurang hiraukan juga, karena B ini tidak menggap saya sebagai Ketua RT,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyebut bahwa pihaknya belum menerima laporan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

“Belum ada,” ujar AKP Awal saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022). Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *