Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Gegara Hajar Pacar Baru Mantan Kekasih Sampai Babak Belur

Devi Agustyan, seorang pria di Tanjungpinang ini ditangkap Polisi lantaran menganiaya pacar baru mantan kekasihnya (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Devi Agustyan (25) seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan.

Devi ditangkap saat sedang bekerja sebagai Satpam Gudang Logistik KPU Tanjungpinang, di Jalan WR Supratman, pada Jumat (19/4) kemarin.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 17 April yang lalu.

Kala itu, pelaku melihat mantan pacarnya berboncengan dengan seorang pria, yang tidak lain ialah korban, di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

“Tersangka menyuruh korban berhenti, dan bertanya kepada mantan kekasihnya, siapa pria yang bersamanya,” kata Freddy, Sabtu (20/4).

Mantan kekasihnya pun mengakui, bahwa korban ialah pacar barunya. Tersulut api cemburu, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong ke arah mata dan pelipis korban.

“Akibatnya terjadi luka robek di bagian pelipis kiri dan luka lebam di bagian mata kiri atas. Jadi korban melaporkan ke polisi,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Devi.

“Motifnya tersangka cemburu dan sakit hati, mantan kekasihnya sudah punya pacar baru. Saat ini tersangka sudah ditahan, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Devi Agustyan terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman penjara selama dua sampai delapan tahun.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *