
Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membeberkan alasan, terkait belum melakukan penahanan terhadap tersangka Yudi Ramdani, yang terjerat kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.
Kepala Sesi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebut jika peroses penyidikan masih berlangsung, kata dia yang bersangkutan (tersangka) kalau bisa tidak ditahan.
Hal tersebut, lanjut dia merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang menyebut peroses penahanan akan dilakukan ketika sudah tahap dua.
“Kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, untuk peroses penyidikan di maksimalkan kalau bisa jangan melakukan penahan. Jika sudah tahap dua, baru bisa ditahan,” ujar Raka, Jum’at (19/2/2021) siang.
Raka juga mengakui, dikarenakan masa penyidikan terkadang lama, pihak Rutan juga khawatir jika ada orang baru yang dilakukan penahan saat pendemi corona masih mewabah di Tanjungpinang.
“Mereka khawatir, melihat kondisi Covid-19 begini. Rutan juga kahwatir, orang baru yang masuk kesana dan membawa virus kitakan engga tau,” sebutnya.
Dalam hal ini, sambung Raka Kejari akan terus memaksimalkan dalam melengkapi berkas agar segera tahap dua dan melakukan penahan terhadap Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Yudi Ramdani itu.
“Kemudian tahap dua dan melakukan penahanan, dan segera melakukan persidangan. Ini juga belum penuntutan, masih proses pra penuntutan,” tukasnya.
Sebelumnya, Yudi Ramdani ditetapkaan tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang pada Senin (21/12/2020) lalu.
Dalam hal ini, Yudi Ramdani sudah membuat kerugian negara dengan melakukan korupsi senilai Rp 3,33 Miliar.
Modus yang digunakan tersangka Yudi Ramdani sejak Januari 2018 hingga September 2020, dengan menggunakan dan memasuki aplikasi BPHTB.
Bahkan, tersangka korupsi tersebut juga sudah dilantik oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus), Aditya Rakatama mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Rahma pada Selasa (19/1/2021) itu, merupakan hak kewenangan seorang kepala daerah.
“Proses pelantikan yang kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ujar Raka, Rabu (20/1/2021) yang lalu.(red)






